Cara Mengajukan Bantuan Dana Pembuatan PTK dari Kemdikbud Tahun 2016
Idn01.com - Agar guru terus dapat menjaga kualitas dan mutu pembelajaran di sekolah, maka guru harus terus mengkaji, membuat inovasi dan melakukan perubahan-perubahan dalam peroses pembalajaran di kelas. Salah satu upaya dari sekian banyak alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penelitian yang berkenaan dengan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK sangat mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah
yang muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini, karena dalam proses pembelajaran, guru adalah teoretisi dan praktisi yang sangat menentukan. Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang semakin pesat.
Oleh karena itu, berbekal pengalaman tahun sebelumnya, Puslitjakdikbud merasa
perlu mengadakan kembali kerjasama penelitian tindakan kelas bagi guru-guru dengan mekanisme pemberian dana bantuan penelitian agar hasil penelitian guru tersebut bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha.
Sistematika Penulisan Proposal PTK
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK
dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan
Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan
margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
1. Lembar Cover
Memuat judul proposal (lihat ketentuan judul) dan data diri guru yang
mencakup: Nama lengkap guru yang mengajukan proposal; nama, alamat dan
nomor telepon sekolah; kabupaten/kota dan provinsi; alamat email pribadi dan
nomor HP aktif.
Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur
sebagai berikut:
Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK sangat mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah
yang muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini, karena dalam proses pembelajaran, guru adalah teoretisi dan praktisi yang sangat menentukan. Peningkatan kualitas pembelajaran, merupakan tuntutan logis dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang semakin pesat.
Oleh karena itu, berbekal pengalaman tahun sebelumnya, Puslitjakdikbud merasa
perlu mengadakan kembali kerjasama penelitian tindakan kelas bagi guru-guru dengan mekanisme pemberian dana bantuan penelitian agar hasil penelitian guru tersebut bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha.
Sistematika Penulisan Proposal PTK
Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK
dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan
Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan
margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
1. Lembar Cover
Memuat judul proposal (lihat ketentuan judul) dan data diri guru yang
mencakup: Nama lengkap guru yang mengajukan proposal; nama, alamat dan
nomor telepon sekolah; kabupaten/kota dan provinsi; alamat email pribadi dan
nomor HP aktif.
Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur
sebagai berikut:
- Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.
- Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.
- Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk
hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016 - Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
- Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
- Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik
waktu dan tempat pelaksanaan
Tidak ada komentar: